Akmal Sjafril: JIL Membidik Masyarakat Awam

Islamedia – Sejak awal didirikannya (sekitar Maret 2001), Jaringan Islam Liberal sudah menuai protes umat dan ulama. Tulisan dedengkot JIL, Ulil Abshar Abdala, yang berjudul “Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam” dimuat di Kompas pada 18 September 2002, dinilai sebagai suatu pelecehan kepada syariat Islam. Artikel itu telah menghadirkan kecaman luar biasa datang dari ulama. Bahkan yang lebih ekstrim lagi, sempat terdengar adanya fatwa hukuman mati kepada Ulil.

Pemikiran Islam liberal ini menghadirkan polemik tak berkesudahan. Hingga akhirnya pada Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Keputusan Fatwa dengan nomor 7/MUNAS VII/MUI/II/2005, tentang Pluralisme, Liberalisme dan Sekularisme Agama. Dalam fatwa itu MUI menyatakan umat Islam haram mengikuti paham Pluralisme Sekularisme dan Liberalisme Agama.

Di tanah air, lahir gerakan-gerakan untuk menangkis serangan pemikirian islam Liberal. Sebut saja salah satunya adalah INSISTS yang rutin menggelar kajian setiap pekan. Dari INSISTS ini, hadir seorang anak muda yang turut memberi kontribusi terhadap penangkalan pemikiran sesat Islam Liberal. Dialah Akmal Sjafril yang baru-baru ini menulis sebuah buku berjudul “Islam Liberal 101.” Buku ini mendapat sambutan hangat di masyarakat. Setelah buku ini terbit, Akmal Sjafril sering diundang untuk mengisi kajian tentang Islam Liberal di berbagai tempat.

Islamedia mendapat kesempatan mewawancarai sosok potensial yang bisa sejajar dengan Adian Husaini kelak. Berikut ini wawancaranya.

Buku anda cukup diterima di masyarakat. Apa yang melatar belakangi anda membuat buku Jaringan Islam Liberal 101?

Alhamdulillaah, sejauh ini belum ada yang mengaku berat membaca buku Islam Liberal 101. Pembacanya bukan hanya aktivis dakwah, tapi juga mahasiswa, pelajar, pegawai kantoran, ibu rumah tangga, bahkan anak band. Memang buku ini saya dedikasikan untuk saudara-saudara kita yang masih awam dengan wacana pemikiran Islam liberal, namun memiliki ghirah yang kuat. Di dunia maya, para pengusung Islam liberal bisa dengan bebas merajalela. Tapi justru kebebasan itulah yang membuat mereka kebablasan. Karena mereka bicara semaunya saja, akhirnya banyak yang dengan mudah dapat melihat kesesatan pemikiran mereka. Di Twitter, misalnya, telah muncul gelombang penolakan besar-besaran terhadap para aktivis Islam liberal. Memang seorang Muslim yang jujur pasti bisa mendeteksi penyimpangan Islam liberal, hanya saja tidak semua orang bisa menjawab retorika-retorika mereka, dan lebih sedikit lagi yang bisa meresponnya secara elegan. Baca lebih lanjut

Pluralisme Agama Masuk Desa

Saya fikir bahwa paham Pluralisme Agama adalah wacana yang terjadi di tataran akademik saja. Tapi, rupanya sudah masuk ke desa-desa


Oleh: Arif Munandar Riswanto*

Pada awal bulan Oktober 2010, saya diundang mengikuti acara halal bi halal Idul Fitri 1431 Hijriah di kawasan Bandung Timur. Sesuai dengan namanya, acara yang diadakan oleh Rukun Warga (RW) tersebut berisi silaturahmi warga sekitar.

Maklum, hampir seluruh warga di kampung tersebut adalah orang-orang perantauan. Jadi, ketika lebaran, mayoritas warga mudik ke kampung halamannya. Dengan demikian, maka otomatis, lebaran akan dilalui tanpa salaman. Karena, seperti yang telah menjadi tradisi kita, lebaran akan terasa kurang afdhal jika tidak bersalaman.

Agar tidak sekadar salaman saja, acara halal bi halal tersebut diisi dengan ceramah. Tampil yang memberikan ceramah adalah seorang sarjana jebolan Universitas Islam terkenal di Bandung. Agar matching dengan situasi dan kondisi, tema ceramah yang diangkat adalah seputar silaturahmi.

Saya sendiri terlambat mengikuti acara yang diadakan di halaman masjid tersebut. Beberapa menit di penghujung acara, saya baru datang. Ketika datang, saya pun langsung mendengarkan ceramah. Ceramah yang diberikan sangat cair. Sesekali diselingi humor ringan. Layaknya ceramah yang biasa diberikan kepada masyarakat awam.

Ketika baru datang, saya langsung mendengarkan penjelasan tentang silaturahmi. Pemateri kemudian menjelaskan akar kata silaturahmi yang berasal dari bahasa Arab. Namun, ketika sedang menjelaskan silaturahmi, saya kemudian sangat terkejut. Pemateri tersebut menjelaskan bahwa setiap Muslim yang tidak pernah ibadah ke masjid, orang Kristen yang tidak pernah pergi ke Gereja, dan orang Hindu yang tidak pernah datang ke Pura, hidupnya akan hampa. Karena, ia tidak pernah berhubungan (silaturahmi) dengan Tuhan. Dan, kehidupan orang seperti itu pasti akan menderita.

Saya sangat terkejut, karena isi ceramah yang disampaikan jelas-jelas menyamakan seluruh agama. Menurutnya, setiap pemeluk agama, baik Islam, Kristen, Hindu dan lain-lain, yang datang ke tempat ibadah masing-masih adalah orang-orang yang sedang “bersilaturahmi” dengan Tuhan. Tanpa melihat konsep Tuhan dan ibadah dari setiap agama.

Rasa terkejut saya semakin besar ketika materi seperti itu harus disampaikan kepada masyarakat awam. Di mana masyarakat yang tidak mengerti ajaran Islam begitu dalam.

Baca lebih lanjut

Semua Agama berhak dapat Perlindungan

(Penodaan dan Penyimpangan Agama)

JAKARTA–Tidak saja umat Islam, namun umat agama lain juga berhak untuk mendapatkan perlindungan terhadap agamanya dari penodaan, penyalahgunaan dan penyimpangan. Ini ditegaskan Ahli dari MUI sebagai pihak terkait, Adian Husaini dalam pendapatnya yang dibacakan di sidang MK di gedung MK Jakarta, Rabu (24/2). ”Itulah sebenarnya tujuan terpenting dari eksistensi UU no 1/PNPS/1965 ini,” papar Adian yang juga anggota Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI dan juga Ketua DDII tersebut.

Ditambahkan Adian, bagi umat Islam, sangat mudah untuk menentukan apakah satu aliran menyimpang sesat atau tidak. ”Sebab Islam memiliki karakter dan kriteria yang ketat sebagai sebuah agama wahyu. Dalam usianya yang lebih dari 1400 tahun, umat Islam merupakan satu-satunya umat beragama yang tidak berubah ibadahnya. Sebab umat Islam memiliki contoh atau model dalam kehidupan dan dalam ibadah, yaitu Nabi Muhammad SAW,” tambah Adian.

Baca lebih lanjut

Pernyataan Luthfi Assyaukanie Lukai Hati Umat

Meski tidak bermaksud menghina Nabi, pernyataan Luthfi yang menyamakan ajaran yang dibawa Rasulullah SAW dengan Lia Eden dinilai telah melukai perasaan


Hidayatullah.com–Pernyataan tokoh Jaringan Islam Liberal (JIL), Luthfie Assyaukanie, yang menyamakan dakwah Nabi Muhammad Rasulullah dengan geliat aksi aliran sesat Lia Eden, kembali menuai kecaman.

Ketua MUI Pusat KH. Cholil Ridwan menilai, pernyataan Luthfie pada acara sidang MK, hari Rabu (17/2) di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, belum lama ini, sangatlah sensitif.

Pernyataan Luthfi yang mengatakan kasus Lia Eden sama dengan kondisi awal penyebaran Islam oleh Nabi Muhammad SAW, sangat menyesatkan dan melukai hati umat Islam.

“Itu harus dipidanakan, sebab ini sudah menodai ajaran agama Islam,” jelas Kiai Cholil, saat dihubungi Hidayatullah.com, Jum’at (19/2) pagi.

Cholis membandingkan pernyataan Lutfie dengan kasus yang menimpa SBY beberapa waktu lalu, ketika Presiden merasa disamakan seperti kerbau. Hal tersebut sempat membuat Presiden tersinggung karena nama baiknya dicemarkan.

“Presiden dihina saja dia keberatan. Ini yang dihina Nabi Muhammad. Masak ajaran sesat Lia Eden disamakan dengan agama Islam yang dibawa Nabi,” tegas Cholil.

Baca lebih lanjut

MUI Sumenep Kejar Penyebar Buku Lecehkan Islam

Gerbang Masjid Agung Sumenep

SUMENEP–Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berencana melakukan koordinasi dengan polisi terkait penyebaran buku dan video compact disk (VCD) yang melecehkan ajaran Islam di wilayah tersebut. Ketua MUI Sumenep, KH A Shafraji menjelaskan, Jumat, pihaknya telah menerima laporan dari Pengurus MUI Kecamatan Pasongsongan tentang adanya penyebaran buku dan VCD yang melecehkan ajaran Islam di dua desa, yakni Desa Soddara dan Panaongan.

“Kami sudah mempelajari buku dan rekaman VCD tersebut dan isinya memang melecehkan ajaran Islam. Karena itu, kami akan secepatnya berkoordinasi dengan pimpinan Polres Sumenep,” tuturnya di Sumenep. Fokus koordinasi dengan polisi dijalankannya untuk mencegah hal-hal tak diinginkan sebagai dampak penyebaran buku dan VCD tersebut.

Isi buku dan rekaman VCD itu, dipastikannya, sangat menghina ajaran dan ibadah Islam dan sangat berpeluang membuat marah umat Islam. Saat ini, warga Sumenep bagian utara resah akibat peredaran buku dan VCD tersebut. Kiai Shafraji mengaku prihatin atas masih adanya orang tak bertanggung jawab yang menyebarkan buku dan VCD yang menghina ajaran agama tertentu.

Baca lebih lanjut

Menag: Gagalkan Gugatan Kebebasan Beragama di MK


printSend to friend

MEDAN–Menteri Agama Suryadharma Ali mengajak seluruh ormas Islam dan komponen Islam serta seluruh umat beragama untuk bersama-sama menjadi satu kekuatan menggagalkan gugatan sekelompok massa terhadap kebebasan beragama. ”Dengan dukungan dari semua pihak, saya merasa makin kuat dan makin tegar untuk menggagalkan sekelompok orang atau LSM yang menggugat kebebasan beragama ke MK,” tegas Menag dalam pengarahan dan pembekalan terhadap jajaran kementerian agama di wilayah Kanwil Sumatera Utara dan sejumlah pimpinan Perguruan Tinggi serta Ormas Islam di Medan, Jumat (29/1).

Dijelaskan Menag bahwa agama yang diakui di Indonesia ini ada enam. Yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghuchu. ”Pengakuan terhadap enam agama ini dianggap diskriminatif, kemudian UU no 1 PNPS tahun 1965 dihadap-hadapkan dengan UUD pasal 28 E soal kebebasan oleh sekelompok orang ini,” tegas Menag. ”Ini sangat berbahaya,” tambahnya.

Diakui Menag bahwa saat ini pihaknya bersama Menkum HAM tengah menyiapkan argumen-argumen hukum yang tepat untuk menggugurkan dalil-dalil yang digunakan sekelompok orang dalam menggugat kebebasan beragama.

”Menteri agama dan Menkum HAM menjadi kuasa pemerintah terhadap gugatan sekelompok orang ke MK soal kebebasan beragama. Saya minta bantuan pada PBNU dan seluruh ormas lainnya dan komponen Islam untuk menghadapi gugatan ini bersama-sama,” tegas Menag.

Baca lebih lanjut

Berbaik Sangka pada Ulama

Ulama itu pewaris Nabi. Jadi setiap fatwa yang diberikan pasti untuk maslahat. Bukan mengada-ada, sebagaimana tuduhan orang yang tak paham agama

Hidayatullah.com—Persoalan hukum agama dan masalah fatwa ulama, sering disalah mengerti masyarakat, khususnya masyarakat awam yang tak paham agama. Sekalipun umat Islam di Indonesia mayoritas, namun kadangkala menanggapi fatwa agama yang dikeluarkan ulama ditanggapi pro dan kontra. Meski demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memaklumi masalah seperti ini.

Hanya saja, sebagai lembaga moral, MUI dan para ulama tetap harus mengeluarkan fatwa jika itu menyangkut masalah keumatan (umat Islam). Diterima atau tidak, itu soal lain, sebab tugas ulama menyampaikan kebenaran.

Pernyataan ini disampaikan Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof Dr. Mustafa Ya’kub, MA, Selasa (19/1) ketika diminta pandangannya atas pernyataan mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan, Meutya Hatta yang menganggap fatwa rebonding pada wanita sebagai perilaku kurang pekerjaan pihak ulama.

Sebelumnya, hari Senin (18/1) dikutip media, anak Proklamator RI menyatakan, langkah MUI yang akan mengeluarkan fatwa rebonding sebagai langkah kurang kerjaan. Ia menilai, banyak hal lain yang perlu dipikirkan bersama, bukan dengan mengharamkan hal-hal yang ada di tengah masyarakat.

Baca lebih lanjut

MUI Dorong Umat Islam Dirikan TV

Tidak saja mendesak memiliki stasiun TV, bahkan seharusnya umat Islam sudah sejak lama memiliki TV

Hidayatullah.com–Hasil pertemuan MUI Se-Sumatera yang menginginkan agar Majelis Ulama Indonedia (MUI) Pusat mendirikan sebuah stasiun TV dinilai sangat tepat oleh salah satu Ketua MUI KH. Cholil Ridwan. Dia menegaskan wacana TV untuk umat Islam ini telah lama didiskusikan.

“Kita tidak saja mendesak untuk memiliki stasiun TV, bahkan kita telah terlambat memilikinya. Seharusnya TV ini sudah ada sejak lama,” tegasnya kepada hidayatullah.com, saat ditemui di kampus Pesantren Husnayain Jakarta Timur.

Menurut Cholil, MUI terhitung terlambat mengusulkan ini, sebab jika dihitung umat Islam yang mayoritas, seharusnya telah memiliki stasiun TV sejak lama.

“Umat Islam hingga saat ini masih belum punya. Padahal dari segi kuantitas di Indonesia kita mayoritas, tetapi faktanya dalam hal-hal yang sifatnya strategis  untuk pencerdasan umat seperti stasiun TV ini, kita selalu ketinggalan,” imbuhnya.

Baca lebih lanjut

MUI Se-Sumatera Usulkan MUI Pusat Dirikan Stasiun TV

Silaturahim umat Islam se Sumatera juga mengusulkan pembentukan  Komisi Pengkajian Siaran Internet bersifat negatif

Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) Se-Sumatera mengusulkan kepada MUI Pusat untuk mendirikan stasiun televisi bernuansa religius untuk mengantisipasi perkembangan media elektronik yang dapat merusak akidah moral Islam.

MUI juga meminta kepada pemerintah c/q KPI untuk melarang siaran televisi yang menyiarkan pornografi, pornoaksi maupun siaran yang merusak akidah dan siaran infortainmen menyebar fitnah. Demikian salah satu hasil rumusan silaturahim umat Islam se Sumatera yang berakhir di Asrama Haji Medan, Senin lalu.

“Poin tersebut merupakan bagian terpenting rumusan di bidang sosial” kata Ketua Tim Perumus Dr H Maratua Simanjuntak didampingi sekretaris Drs H Syuaibun M.Hum dan ditandatangai 7 Ketua MUI, yakni Prof Dr H Wajul Walidin Ak MA (NAD), Prof Dr H Mohd. Hatta (Medan), Prof Dr Hj Hayati Nizar (Sumbar), Mahfuzah Ismail S.Ag (Riau), H Mohd Ali AR (Kepri) dan H Abrar Zym S.Ag (NAD).

Baca lebih lanjut

Wajibkah MUI Mencabut Fatwa Haramnya Pluralisme?

Pluralisme kembali menjadi perbincangan. Semua media cetak menjadikan pluralisme sebagai berita utama. Pluralisme kembali mencuat terutama setelah Presiden SBY memberikan gelar Gus Dur sebagai “Bapak Pluralisme” yang patut menjadi teladan seluruh bangsa.

Kalangan liberal, salah seorang tokoh aktivisnya, Zuhairi Misrawi, menulis bahwa dalam rangka memberikan penghormatan terhadap Gus Dur sebagaimana dilakukan oleh Presiden SBY akan sangat baik jika MUI mencabut kembali fatwa pengharaman terhadap pluralisme.

Pertanyaannya, bagaimana dengan MUI sendiri yang dalam fatwanya No.7/MUNAS VII/MUI/11/2005 telah dengan jelas-jelas menyebutkan bahwa sekulerisme, pluralisme, dan liberalisme ( sipilis) adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama Islam, dan umat Islam haram mengikuti paham tersebut? Lebih penting lagi, bagaimana sesungguhnya pluralisme menurut pandangan Islam?

Baca lebih lanjut