Semua Agama berhak dapat Perlindungan

(Penodaan dan Penyimpangan Agama)

JAKARTA–Tidak saja umat Islam, namun umat agama lain juga berhak untuk mendapatkan perlindungan terhadap agamanya dari penodaan, penyalahgunaan dan penyimpangan. Ini ditegaskan Ahli dari MUI sebagai pihak terkait, Adian Husaini dalam pendapatnya yang dibacakan di sidang MK di gedung MK Jakarta, Rabu (24/2). ”Itulah sebenarnya tujuan terpenting dari eksistensi UU no 1/PNPS/1965 ini,” papar Adian yang juga anggota Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI dan juga Ketua DDII tersebut.

Ditambahkan Adian, bagi umat Islam, sangat mudah untuk menentukan apakah satu aliran menyimpang sesat atau tidak. ”Sebab Islam memiliki karakter dan kriteria yang ketat sebagai sebuah agama wahyu. Dalam usianya yang lebih dari 1400 tahun, umat Islam merupakan satu-satunya umat beragama yang tidak berubah ibadahnya. Sebab umat Islam memiliki contoh atau model dalam kehidupan dan dalam ibadah, yaitu Nabi Muhammad SAW,” tambah Adian.

Baca lebih lanjut