FUI Meminta Pemerintah Larang Keberdaan LSM Liberal

(Atasi Penyebaran Aliran Sesat)

JAKARTA–Puluhan ormas Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) meminta agar pemerintah dan aparat keamanan untuk melarang keberadaan LSM-LSM liberal dan penyebar aliran sesat. ”Kepada pemerintah dan aparat keamanan kami harap untuk menggunakan kewenangannya guna melarang keberadaan LSM-LSM liberal dan penyebar aliran sesat kaki tangan kaum imprialis barat,” tegas Muhammad Al Khaththath, Sekjen FUI dalam aksi unjukrasa damai bersama ratuisan massa FUI di depan Gedung MK Jakarta, Rabu (24/2).

Ditambahkan Al Khaththath, bahwa FUI juga meminta pada pemerintah untuk mengaudit LSM-LSM tersebut dan keterlibatan imprialis asing di dalamnya, demi terwujudnya rasa terntarm umat beragama dan demi terjaganya keamanan dan stabilitas negara.

”FUI juga meminta pada MK untuk tidak menerima dan menolak permohonan uji materiil UU no 1/PNPS/1965 oleh LSM-LSM liberal maupun individu-individu liberal serta pembela aliran sesat tersebut. Justru kami memohon agar MK meningkatkan efektivitas UU No 1/PNPS/1965 dalam memberikan efek jera kepada para penoda dan pemalsu agama,” tegas Al Khaththath.

Baca lebih lanjut

Persis: Mazhab harus Dibedakan dengan Aliran Sesat

(Judicial Review Terhadap UU Penistaan Agama)

JAKARTA–Kuasa Hukum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), Mahendradatta, menegaskan bahwa harus dibedakan antara mazhab dengan aliran sesat. Pernyataan Mahendradatta disampaikan pada Republika sesaat sebelum membacakan Pendapat Persis sebagai pihak terkait dalam sidang MK di Gedung MK Jakarta, Rabu (24/2).

”Pengusungan HAM hanya sekedar untuk membela orang yang justru merusak HAM orang lain, seperti pada kasus agar UU No 1/PNPS/1965 dicabut hanya akan menimbulkan banyak pelanggaran HAM. Kebebasan yang tidak terbatas justru akan menimbulkan pelanggaran dan chaos di masyarakat, bahkan NKRI akan terancam karena orang tidak suka dengan melihat Indonesia bersatu padu,” tandas Mahendradatta.

”Maka adanya beberapa regulasi negara dalam mengatur aspek kehidupan ‘beragama adalah penting’ yang antara lain ada kaitan juga dengan mazhab. Mazhab harus dibedakan dengan aliran sesat. Karena itu tidak relevan munculnya “aliran” yang sebenarnya bukan aliran, tetapi kelompok masyarakat yang hanya kaum sempalan,” tambahnya.

Baca lebih lanjut

Pernyataan Luthfi Assyaukanie Lukai Hati Umat

Meski tidak bermaksud menghina Nabi, pernyataan Luthfi yang menyamakan ajaran yang dibawa Rasulullah SAW dengan Lia Eden dinilai telah melukai perasaan


Hidayatullah.com–Pernyataan tokoh Jaringan Islam Liberal (JIL), Luthfie Assyaukanie, yang menyamakan dakwah Nabi Muhammad Rasulullah dengan geliat aksi aliran sesat Lia Eden, kembali menuai kecaman.

Ketua MUI Pusat KH. Cholil Ridwan menilai, pernyataan Luthfie pada acara sidang MK, hari Rabu (17/2) di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, belum lama ini, sangatlah sensitif.

Pernyataan Luthfi yang mengatakan kasus Lia Eden sama dengan kondisi awal penyebaran Islam oleh Nabi Muhammad SAW, sangat menyesatkan dan melukai hati umat Islam.

“Itu harus dipidanakan, sebab ini sudah menodai ajaran agama Islam,” jelas Kiai Cholil, saat dihubungi Hidayatullah.com, Jum’at (19/2) pagi.

Cholis membandingkan pernyataan Lutfie dengan kasus yang menimpa SBY beberapa waktu lalu, ketika Presiden merasa disamakan seperti kerbau. Hal tersebut sempat membuat Presiden tersinggung karena nama baiknya dicemarkan.

“Presiden dihina saja dia keberatan. Ini yang dihina Nabi Muhammad. Masak ajaran sesat Lia Eden disamakan dengan agama Islam yang dibawa Nabi,” tegas Cholil.

Baca lebih lanjut

PP Muhammadiyah: UU Penodaan Agama Untuk Hindari Tindakan Anarkis

Abdul Fattah Wibisono, Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah

JAKARTA–PP Muhammadiyah menganggap UU penodaan agama masih dibutuhkan oleh rakyat Indonesia. Fattah Wibisono, Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengatakan, UU penodaan agama perlu untuk mencegah tindakan anarkisme masyarakat.

Fatah mengatakan, dengan adanya UU Penodaan Agama, pemerintah telah menjalankan apa yang disebut kebebasan beragama. “Saat ini banyak hal-hal yang terkait dengan penodaan agama, Ahmadiyah contohnya,” ujarnya ketika dihubungi Republika, Rabu (3/2).

Tindakan Ahmadiyah yang mencatut agama Islam, dianggapnya sebagai salah satu bentuk penodaan agama. “Lain halnya kalau mereka tidak mengatas namakan Islam,” ujarnya. Dia mengatakan, sikap PP Muhammadiyah sudah jelas. “Pak Din (Syamsudin) berulang kali bilang mengenai hal itu,” tuturnya.

UU penodaan agama diajukan oleh beberapa LSM yang tergabung dalam AAKB ke MK. Menurut rencana, judiial review terhadap UU tersebut akan dilakukan Kamis (4/2).

Sumber: Republika Online

Menag: Gagalkan Gugatan Kebebasan Beragama di MK


printSend to friend

MEDAN–Menteri Agama Suryadharma Ali mengajak seluruh ormas Islam dan komponen Islam serta seluruh umat beragama untuk bersama-sama menjadi satu kekuatan menggagalkan gugatan sekelompok massa terhadap kebebasan beragama. ”Dengan dukungan dari semua pihak, saya merasa makin kuat dan makin tegar untuk menggagalkan sekelompok orang atau LSM yang menggugat kebebasan beragama ke MK,” tegas Menag dalam pengarahan dan pembekalan terhadap jajaran kementerian agama di wilayah Kanwil Sumatera Utara dan sejumlah pimpinan Perguruan Tinggi serta Ormas Islam di Medan, Jumat (29/1).

Dijelaskan Menag bahwa agama yang diakui di Indonesia ini ada enam. Yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghuchu. ”Pengakuan terhadap enam agama ini dianggap diskriminatif, kemudian UU no 1 PNPS tahun 1965 dihadap-hadapkan dengan UUD pasal 28 E soal kebebasan oleh sekelompok orang ini,” tegas Menag. ”Ini sangat berbahaya,” tambahnya.

Diakui Menag bahwa saat ini pihaknya bersama Menkum HAM tengah menyiapkan argumen-argumen hukum yang tepat untuk menggugurkan dalil-dalil yang digunakan sekelompok orang dalam menggugat kebebasan beragama.

”Menteri agama dan Menkum HAM menjadi kuasa pemerintah terhadap gugatan sekelompok orang ke MK soal kebebasan beragama. Saya minta bantuan pada PBNU dan seluruh ormas lainnya dan komponen Islam untuk menghadapi gugatan ini bersama-sama,” tegas Menag.

Baca lebih lanjut

PPP Tolak Uji Materi UU Penodaan Agama

JAKARTA–Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan Penodaan Agama. PPP menilai uji materi seperti yang diajukan tujuh lembaga swadaya masyarakat (LSM) pada Mahkamah Konstitusi (MK), berpotensi menghapus UU tersebut. Jika sudah begitu, berpotensi pula terjadi kekacauan dalam kehidupan beragama di negeri ini. Sebab, siapa pun bisa menyalahgunakan atau menodai agama tertentu dengan alasan demokrasi dan hak asasi manusia.

Demikian diungkapkan Ketua Majelis Syariah Dewan Pimpinan Pusat PPP, KH Nur Muhammad Iskandar, dalam pidatonya pada Halaqah Alim Ulama Partai Persatuan Pembangunan di kantor Partai, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (20/1).

Menurut Kiai Nur —panggilan akrab KH Nur Muhammad Iskandar— pihaknya akan mengajukan permohonan serupa untuk meminta agar MK membatalkan uji materi UU tersebut. ”Kita akan menyuarakan ketidaksetujuan kita, sehingga Mahkamah Konstitusi juga berpikir bahwa ada di antara umat atau warga negara Indonesia yang tidak setuju (atas penghapusan UU tersebut). Jangan hanya mereka (tujuh LSM) yang menuntut,” terang Kiai Nur.

Baca lebih lanjut