Jelang Valentine, Ortu Diimbau Waspada

Jelang Valentine, Ortu Diimbau Waspada

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Generasi muda Islam di Tanah Air diimbau tidak mudah latah mengikuti tren perayaan Valentine Day yang kerap disalah artikan sebagai hari kebebasan bagi pasangan muda-muda.

Ketua Pimpinan Pusat Aisyiyah Muhammadiyah, Masyithoh Chusnan, kepada Republika, di Jakarta, Jumat (11/2), mengatakan bagi kalangan yang mempunyai latarbelakang agama dan wawasan yang kuat tradisi tersebut penting dihindari. Tradisi tersebut memiliki latarbelakang sejarah, ideolog, dan filosofi yang berseberangan dengan agama.

Apalagi, perayaan valentine, kata Masyithoh, oleh sebagian remaja disalahpahami sebagai momen kebebasan, bersuka ria, dan bersenang-senang. Bahkan, sering digunakan ajang berkhalwat dengan pasangan non Muhrim.

Ironisnya, sebagian orangtua tidak memahami dampak dan resiko tersebut dengan memberikan izin dan kesempatan bagi anak mereka. ”Dengan persetujuan orang tua seakan anak punya hak dan kesempatan bertindak bebas,”kata dia

Oleh sebab itu, kata Masyithoh, para orangtua diminta mengawasi anak agar tak terjerumus dalam hal yang dinistakan agama. Belajar dari pengalaman Malaysia, langkah pemerintah setempat patut dihargai lantaran melakukan razia bagi pasangan muda mudi non Muhrim yang merayakan valentine.

Red: Stevy Maradona
Rep: Nashih Nasrullah

Sumber: Republika OnLine

“Kultwit” tentang Ghazwul Fikriy oleh Akmal Sjafril

“Kultwit” merupakan salah satu istilah yang sering digunakan di kalangan pengguna Twitter di Indonesia, yang merujuk pada “Kuliah Twitter”. Kultwit merupakan serangkaian “tweet” berkesinambungan yang digunakan untuk saling berbagi wawasan, pengetahuan, atau pemikiran mengenai topik tertentu.

Berikut ini saya tampilkan isi kultwit tentang Ghazwul Fikriy (Perang Pemikiran), yang dituliskan oleh Akmal Sjafril pada tanggal 28 Januari 2011 melalui akun twitter beliau (@malakmalakmal) dengan menggunakan hashtag #GhazwulFikriy. Selamat membaca, mudah-mudahan Allah menambahkan ilmu yang barokah bagi kita semua 😉

01. Kemarin sy menjadi narasumber di Radio Dakta. Temanya ttg sikap aktivis dakwah thd #GhazwulFikriy

02. Sebagian dr yg sy sampaikan di situ sudah tercantum dlm buku #IslamLiberal101. #GhazwulFikriy

03. Saya yakin banyak yg sdh kenal #GhazwulFikriy. Artinya kurang lebih: Perang Pemikiran.

04. Keterlaluan kalau ada aktivis dakwah yg tdk tahu #GhazwulFikriy. Sebagian harakah menjadikannya bahasan khusus dlm kaderisasi.

05. Tapi kalau soal menerjunkan diri ke dlm kancah #GhazwulFikriy, jawabannya bisa macam2.

06. Dr pengalaman, banyak yg enggan terjun dlm #GhazwulFikriy. Misalnya dlm masalah Islam liberal.

Baca lebih lanjut

NU Jatim Prediksi Lebaran 2010 Bersamaan

Hilal akan sulit dirukyat akibat konjungsi (pertemuan matahari dan rembulan) terjadi pada pukul 17.20 WIB

Hidayatullah.com–Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur memprediksi Lebaran 2010 akan jatuh pada waktu bersamaan karena konjungsi (ijtimak) terjadi pada Rabu (8/9) pukul 17.20-17.30 WIB.

“Hilal akan sulit dirukyat akibat konjungsi (pertemuan matahari dan rembulan) terjadi pada pukul 17.20 WIB. Kalau malam, rukyat akan sulit,” kata Wakil Rais Syuriah PWNU Jatim KH Hasjim Abbas kepada ANTARA di Surabaya, Sabtu.

Kendati demikian, kata ahli falaqiah (astronomi) PWNU Jatim itu, PWNU Jatim akan tetap melaksanakan rukyatul hilal (melihat hilal/rembulan muda secara kasat mata) di sejumlah daerah.

Lokasi “rukyatul hilal” NU se-Jatim antara lain Bukit Condro Dipo Gresik, Pantai Kenjeran Surabaya, Pantai Serang Blitar, Pantai Ngliyep Malang, Pantai Gili Ketapang Probolinggo, Pantai Tanjung Kodok Lamongan, Pantai Plengkung Banyuwangi, Pantai Gebang Bangkalan, Pantai Ambat Pamekasan, dan sebagainya.

“Itu (rukyat) karena NU berpedoman pada `rukyat bin-nadzar` (melihat hilal dengan mata telanjang), sedangkan Muhammadiyah berpedoman pada `rukyat bil ilmi` (melihat hilal dengan ilmu matematika),” katanya.

Namun, katanya, secara matematik tampaknya usia Ramadhan akan “istikmal” (digenapkan/disempurnakan) menjadi 30 hari, sehingga awal Syawal 1431 Hijriah akan bertepatan dengan 10 September 2010.

Baca lebih lanjut

PP Muhammadiyah: UU Penodaan Agama Untuk Hindari Tindakan Anarkis

Abdul Fattah Wibisono, Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah

JAKARTA–PP Muhammadiyah menganggap UU penodaan agama masih dibutuhkan oleh rakyat Indonesia. Fattah Wibisono, Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengatakan, UU penodaan agama perlu untuk mencegah tindakan anarkisme masyarakat.

Fatah mengatakan, dengan adanya UU Penodaan Agama, pemerintah telah menjalankan apa yang disebut kebebasan beragama. “Saat ini banyak hal-hal yang terkait dengan penodaan agama, Ahmadiyah contohnya,” ujarnya ketika dihubungi Republika, Rabu (3/2).

Tindakan Ahmadiyah yang mencatut agama Islam, dianggapnya sebagai salah satu bentuk penodaan agama. “Lain halnya kalau mereka tidak mengatas namakan Islam,” ujarnya. Dia mengatakan, sikap PP Muhammadiyah sudah jelas. “Pak Din (Syamsudin) berulang kali bilang mengenai hal itu,” tuturnya.

UU penodaan agama diajukan oleh beberapa LSM yang tergabung dalam AAKB ke MK. Menurut rencana, judiial review terhadap UU tersebut akan dilakukan Kamis (4/2).

Sumber: Republika Online

Menag: Gagalkan Gugatan Kebebasan Beragama di MK


printSend to friend

MEDAN–Menteri Agama Suryadharma Ali mengajak seluruh ormas Islam dan komponen Islam serta seluruh umat beragama untuk bersama-sama menjadi satu kekuatan menggagalkan gugatan sekelompok massa terhadap kebebasan beragama. ”Dengan dukungan dari semua pihak, saya merasa makin kuat dan makin tegar untuk menggagalkan sekelompok orang atau LSM yang menggugat kebebasan beragama ke MK,” tegas Menag dalam pengarahan dan pembekalan terhadap jajaran kementerian agama di wilayah Kanwil Sumatera Utara dan sejumlah pimpinan Perguruan Tinggi serta Ormas Islam di Medan, Jumat (29/1).

Dijelaskan Menag bahwa agama yang diakui di Indonesia ini ada enam. Yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghuchu. ”Pengakuan terhadap enam agama ini dianggap diskriminatif, kemudian UU no 1 PNPS tahun 1965 dihadap-hadapkan dengan UUD pasal 28 E soal kebebasan oleh sekelompok orang ini,” tegas Menag. ”Ini sangat berbahaya,” tambahnya.

Diakui Menag bahwa saat ini pihaknya bersama Menkum HAM tengah menyiapkan argumen-argumen hukum yang tepat untuk menggugurkan dalil-dalil yang digunakan sekelompok orang dalam menggugat kebebasan beragama.

”Menteri agama dan Menkum HAM menjadi kuasa pemerintah terhadap gugatan sekelompok orang ke MK soal kebebasan beragama. Saya minta bantuan pada PBNU dan seluruh ormas lainnya dan komponen Islam untuk menghadapi gugatan ini bersama-sama,” tegas Menag.

Baca lebih lanjut