Kerusuhan: Yuk Evakuasi Al-Azhar ke Indonesia

Oleh: Ahmad Sarwat, Lc.

Kalau tidak ada kepastian kapan situasi akan membaik dan kapan perkuliahan bisa dimulai lagi, lantas bagaimana dengan nasib 5000-an mahasiswa kita di Al-Azhar Mesir? Apakah mereka harus DO begitu saja dan putus kuliah?

Memang SBY menjanjikan bahwa bila nanti situasi sudah aman, para mahasiswa kita akan difasilitasi negara untuk bisa meneruskan kuliah kembali. Tetapi siapakah yang bisa memegang janji seorang SBY?

Maka tidak salah kalau saat ini kita sudah harus berpikir lebih jauh, yaitu mengapa kita tidak mendirikan saja Al-Azhar di Indonesia, sebagaimana Universitas Al-Imam Muhammad Ibnu Suus Al-Islamiyah yang buka cabang di Jakarta, menjadi LIPIA.

Sehingga akan memudahkan proses belajar mengajar. Para mahasiswa kita tidak perlu terbang jauh-jauh sampai ke Mesir, cukup para dosen dari Al-Azhar saja yang kita `transfer` ke negeri kita.

Kalau pelatih dan pemain bola saja bisa kita beli dari luar negeri, masak sih kita tidak bisa membiayai para ulama, profesor atau doktor dalam ilmu-ilmu keislaman?

Baca lebih lanjut

Homoseksual dan Lesbian dalam Perspektif Fikih

Haramnya homoseksual dan lesbian ini, sudah menjadi Ijma’ (ketetapan) ulama Islam. Artinya, tak ada diantara mereka yang berselisih.

Oleh: L. Supriadi, MA*


Hidayatullah.com–“Kurang syah, jika tak nyeleneh.” Kalimat ini, barangkali tepat untuk dikatakan pada para aktivis gerakan Islam Liberal. Sikap nyeleneh itu, paling tidak disampaikan oleh Dr. Siti Musdah Mulia –yang katanya– guru besar UIN Jakarta baru-baru ini.

Dalam sebuah diskusi yang diadakan di Jakarta hari Kamis 27 maret 2008 lalu, tiba-tiba ia mengeluarkan pernyataan bahwa homoseksual dan homoseksualitas adalah kelaziman dan dibuat oleh Tuhan, dengan begitu diizinkan juga dalam agama Islam. (dilansir hidayatullah.com, Senin 31 maret 2008). Tak hanya itu, Siti Musdah melanjutkan bahwa sarjana-sarjana Islam moderat mengatakan tidak ada pertimbangan untuk menolak homoseksual dalam Islam, dan bahwa pelarangan homoseks dan homoseksualitas hanya merupakan tendensi para ulama.

Baca lebih lanjut

Fatwa Al-Azhar Tentang Hukum Memelihara Jenggot dan Meninggikan Ujung Celana

Pertanyaan

Akhir-akhir ini banyak bermunculan kelompok yang mewajibkan orang-orang atau pengikutnya untuk memelihara jenggot dan mengharamkan untuk mencukurnya. Mereka juga mengharuskan pengikutnya untuk meninggikan ujung celana dari mata kaki. Apa pendapat Yang Mulia Mufti mengenai hukum memelihara jenggot dan meninggikan ujung celana ini?

Jawaban Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum’ah Muhammad

Baca lebih lanjut

Status Waria dan Hukum Operasi Kelamin

Orang yang sebenarnya laki-laki, tetapi sengaja menyerupai sifat-sifat wanita, termasuk dalam katagori yang dilaknat oleh Allah swt dan Rasulullah saw

Oleh: Dr. Ahmad Zain An Najah, MA

Assalamu’alaikum Wr WB,
Ustadz saya mau tanya hal penting. Seminggu ini media diramaikan kasus Agus Widoyo (30 tahun), seorang pria yang melakukan operasi kelamin di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo, Surabaya. Di TV ia bangga menjadi wanita. Pertanyaannya, (1) Bagaimana Al-Quran/Islam membedakan antara wanita, pria, dan waria? Apakah Islam mengakui waria? (2) Bagaimana kasus seperti ini di zaman Nabi? (3) Bolehkan berganti kelamin dalam Islam? Dan apa hukumnya dalam Islam?

Wassalam.

Umi, Bekasi

Jawaban:

Baca lebih lanjut