PP Muhammadiyah: UU Penodaan Agama Untuk Hindari Tindakan Anarkis

Abdul Fattah Wibisono, Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah

JAKARTA–PP Muhammadiyah menganggap UU penodaan agama masih dibutuhkan oleh rakyat Indonesia. Fattah Wibisono, Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengatakan, UU penodaan agama perlu untuk mencegah tindakan anarkisme masyarakat.

Fatah mengatakan, dengan adanya UU Penodaan Agama, pemerintah telah menjalankan apa yang disebut kebebasan beragama. “Saat ini banyak hal-hal yang terkait dengan penodaan agama, Ahmadiyah contohnya,” ujarnya ketika dihubungi Republika, Rabu (3/2).

Tindakan Ahmadiyah yang mencatut agama Islam, dianggapnya sebagai salah satu bentuk penodaan agama. “Lain halnya kalau mereka tidak mengatas namakan Islam,” ujarnya. Dia mengatakan, sikap PP Muhammadiyah sudah jelas. “Pak Din (Syamsudin) berulang kali bilang mengenai hal itu,” tuturnya.

UU penodaan agama diajukan oleh beberapa LSM yang tergabung dalam AAKB ke MK. Menurut rencana, judiial review terhadap UU tersebut akan dilakukan Kamis (4/2).

Sumber: Republika Online

Menag: Gagalkan Gugatan Kebebasan Beragama di MK


printSend to friend

MEDAN–Menteri Agama Suryadharma Ali mengajak seluruh ormas Islam dan komponen Islam serta seluruh umat beragama untuk bersama-sama menjadi satu kekuatan menggagalkan gugatan sekelompok massa terhadap kebebasan beragama. ”Dengan dukungan dari semua pihak, saya merasa makin kuat dan makin tegar untuk menggagalkan sekelompok orang atau LSM yang menggugat kebebasan beragama ke MK,” tegas Menag dalam pengarahan dan pembekalan terhadap jajaran kementerian agama di wilayah Kanwil Sumatera Utara dan sejumlah pimpinan Perguruan Tinggi serta Ormas Islam di Medan, Jumat (29/1).

Dijelaskan Menag bahwa agama yang diakui di Indonesia ini ada enam. Yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghuchu. ”Pengakuan terhadap enam agama ini dianggap diskriminatif, kemudian UU no 1 PNPS tahun 1965 dihadap-hadapkan dengan UUD pasal 28 E soal kebebasan oleh sekelompok orang ini,” tegas Menag. ”Ini sangat berbahaya,” tambahnya.

Diakui Menag bahwa saat ini pihaknya bersama Menkum HAM tengah menyiapkan argumen-argumen hukum yang tepat untuk menggugurkan dalil-dalil yang digunakan sekelompok orang dalam menggugat kebebasan beragama.

”Menteri agama dan Menkum HAM menjadi kuasa pemerintah terhadap gugatan sekelompok orang ke MK soal kebebasan beragama. Saya minta bantuan pada PBNU dan seluruh ormas lainnya dan komponen Islam untuk menghadapi gugatan ini bersama-sama,” tegas Menag.

Baca lebih lanjut

PPP Tolak Uji Materi UU Penodaan Agama

JAKARTA–Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan Penodaan Agama. PPP menilai uji materi seperti yang diajukan tujuh lembaga swadaya masyarakat (LSM) pada Mahkamah Konstitusi (MK), berpotensi menghapus UU tersebut. Jika sudah begitu, berpotensi pula terjadi kekacauan dalam kehidupan beragama di negeri ini. Sebab, siapa pun bisa menyalahgunakan atau menodai agama tertentu dengan alasan demokrasi dan hak asasi manusia.

Demikian diungkapkan Ketua Majelis Syariah Dewan Pimpinan Pusat PPP, KH Nur Muhammad Iskandar, dalam pidatonya pada Halaqah Alim Ulama Partai Persatuan Pembangunan di kantor Partai, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (20/1).

Menurut Kiai Nur —panggilan akrab KH Nur Muhammad Iskandar— pihaknya akan mengajukan permohonan serupa untuk meminta agar MK membatalkan uji materi UU tersebut. ”Kita akan menyuarakan ketidaksetujuan kita, sehingga Mahkamah Konstitusi juga berpikir bahwa ada di antara umat atau warga negara Indonesia yang tidak setuju (atas penghapusan UU tersebut). Jangan hanya mereka (tujuh LSM) yang menuntut,” terang Kiai Nur.

Baca lebih lanjut

Sebanyak 50 Pengikut Ahmadiyah Bertobat

Sebanyak 50 pengikut jamaah Ahmadiyah Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat menyatakan kembali kepada ajaran Islam yang benar.

Pernyataan mereka disaksikan oleh Kakanwil Departemen Agama Provinsi Jawa Barat H Muhaimin Luthfie, para pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tasikmalaya dan ormas Islam seperti Gerakan Pemuda Ansor, Forum Pembela Islam dan sejumlah pimpinan pondok pesantren.

Kakanwil Depag Jabar, H Muhaimin Luthfie mengatakan kembalinya mereka dari faham “sesat” Ahmadiyah kepada Islam disambut baik oleh para ulama dan ormas Islam. Setelah mereka mengikrarkan kembali kepada ajaran Islam, mereka kemudian diberikan santunan dari BAZIS (Badan Amil Zakat, Infaq, Shadaqah) Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut Muhaimin, ajaran Islam bersumber dari Al-Quran dan hadits. Ibadah yang dilaksanakan umat Islam pun harus berpedoman pada kedua sumber tersebut. Dia menjelaskan ada tiga misi Rasul yang harus dipatuhi dan dijadikan contoh oleh umat Islam. Pertama, membaca ayat-ayat qouniyah dan kitabiyah. Kedua, menyucikan diri, memegang akidah yang benar, dan tidak keluar dari syariat Islam. Ketiga, beriman pada rukum iman yang enam dan rukun Islam ada lima.

“Kalau memang mereka menyatakan beragama Islam, tentunya rukun iman yang diyakini tidak boleh ditambah lagi dengan iman kepada Mirza Ghulam Ahmad

Baca Selengkapnya