FUI Meminta Pemerintah Larang Keberdaan LSM Liberal

(Atasi Penyebaran Aliran Sesat)

JAKARTA–Puluhan ormas Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) meminta agar pemerintah dan aparat keamanan untuk melarang keberadaan LSM-LSM liberal dan penyebar aliran sesat. ”Kepada pemerintah dan aparat keamanan kami harap untuk menggunakan kewenangannya guna melarang keberadaan LSM-LSM liberal dan penyebar aliran sesat kaki tangan kaum imprialis barat,” tegas Muhammad Al Khaththath, Sekjen FUI dalam aksi unjukrasa damai bersama ratuisan massa FUI di depan Gedung MK Jakarta, Rabu (24/2).

Ditambahkan Al Khaththath, bahwa FUI juga meminta pada pemerintah untuk mengaudit LSM-LSM tersebut dan keterlibatan imprialis asing di dalamnya, demi terwujudnya rasa terntarm umat beragama dan demi terjaganya keamanan dan stabilitas negara.

”FUI juga meminta pada MK untuk tidak menerima dan menolak permohonan uji materiil UU no 1/PNPS/1965 oleh LSM-LSM liberal maupun individu-individu liberal serta pembela aliran sesat tersebut. Justru kami memohon agar MK meningkatkan efektivitas UU No 1/PNPS/1965 dalam memberikan efek jera kepada para penoda dan pemalsu agama,” tegas Al Khaththath.

Baca lebih lanjut